
Apa yang diatur?
Peraturan ini mengatur kelembagaan, perizinan, pengelolaan usaha, pembinaan, pengawasan, dan sumber pendanaan pemberdayaan koperasi. Pembentukan didahului Musyawarah Gampong khusus dengan memperhatikan karakteristik, potensi, serta lembaga ekonomi yang sudah ada di gampong.
Anggota dan pengelola
Abstrak JDIH menjelaskan koperasi beranggotakan warga yang berdomisili di gampong yang sama. Pengelola dapat berasal dari anggota koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus.
Portal ini menyederhanakan konteks regulasi untuk informasi umum. Untuk kebutuhan administratif atau hukum, selalu gunakan naskah peraturan pada JDIH Kota Langsa.
